Selasa, 26 April 2011

Jadwal SNMPTN

No Tanggal Kegiatan
1 1 Februari – 12 Maret 2011 Pendaftaran SNMPTN Jalur Undangan
2 21 Maret – 9 April 2011 Proses Seleksi Pilihan I di PTN Masing-masing
3 15 – 16 April 2011 Penetapan Hasil Seleksi Tahap I
4 18 April – 7 Mei 2011 Proses Seleksi Pilihan II di PTN Masing-masing
5 13 – 14 Mei 2011 Penetapan Hasil Seleksi Akhir SNMPTN Jalur Undangan
6 18 Mei 2011 Pengumuman Hasil SNMPTN Jalur Undangan
7 31 Mei dan/atau 1 Juni 2011 Pra Registrasi dan Registrasi SNMPTN Jalur Undangan

8 2 – 24 Mei 2011 Pendaftaran SNMPTN Jalur Ujian Tertulis/Keterampilan
9

31 Mei – 1 Juni 2011
Pelaksanaan Ujian Tertulis
10

3 – 4 Juni 2011
Pelaksanaan Ujian Keterampilan
11 26 – 28 Juni 2011 Penetapan Hasil SNMPTN Jalur Ujian Tertulis/Keterampilan
12 30 Juni 2011 Pengumuman Hasil SNMPTN Jalur Ujian Tertulis/Keterampilan

13 Juli 2011 Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri PTN

Selasa, 12 April 2011

SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

1. Sejarah Bahasa Indonesia
Perkembangan bahasa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari bahasa asalnya atau akar bahasa Indonesia, yakni bahasa Melayu. Oleh karena itu, ketika kita membicarakan bahasa Indonesia, hal yang berkaitan dengan bahasa Melayu menjadi penting untuk dibicarakan.
Pada tahun 1924 Dr. G.F. Pijper, pakar bahasa dari Belanda, menyatakan bahwa bahasa Melayu tampaknya “ditakdirkan” akan menjadi bahasa kebudayaan Indonesia (Usman, 1970:89). Baik dilihat dari sejarahnya, susunannya, maupun dari segi bentuk kalimatnya, bahasa Melayu sangat cocok untuk dijadikan sebagai bahasa kebudayaan di seluruh kepulauan Nusantara.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah sejak kapan bahasa Melayu mulai digunakan sebagai alat komunikasi? Menurut Usman (1975:5), bahasa Melayu digunakan sebagai alat komunikasi sejak nenek moyang kita pada abad ke-9 S.M. menginjakkan kaki di salah satu pulau-pulau besar yang lebih dekat ke pantai Asia, yaitu Sumatra atau Kalimantan. Berbeda dengan pendapat Usman, Halim—sebagaimana dikutip oleh Arifin (1995:3)—menyatakan bahwa bahasa Melayu, dalam bentuk bahasa Melayu kuna, baru digunakan sebagai alat komunikasi pada zaman Sriwijaya sekitar abad ke-7 M. Bukti yang dikemukakan oleh Halim adalah ditemukannya berbagai batu tertulis (prasasti), misalnya Prasasti Kedukan Bukit di Palembang (tahun 683), Prasasti Talang Tuo di Palembang (tahun 684), Prasasti Kota Kapur di Bangka Barat (tahun 686), dan Prasasti Karang Brahi di antara Jambi dan Sungai Musi (tahun 688). Berbagai prasasti tersebut bertulis Pra-Nagari dengan menggunakan bahasa Melayu kuna. Selain ditemukan di Pulau Sumatra, beberapa prasasti lain yang menggunakan bahasa Melayu kuna juga ditemukan di Pulau Jawa, misalnya Prasasti Gandasuli (tahun 832) di Jawa Tengah dan Prasasti Bogor (tahun 942) di Bogor, Jawa Barat. Penemuan berbagai prasasti di Pulau Jawa itu membuktikan pula bahwa bahasa Melayu (kuna) tidak saja digunakan sebagai alat komunikasi di Pulau Sumatra, tetapi juga di Pulau Jawa.
Adanya berbagai petunjuk tersebut dapat dinyatakan diperkirakan pula bahwa pada zaman Sriwijaya bahasa Melayu telah digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain sebagai berikut.
1. Bahasa Melayu berfungsi sebagai bahasa kebudayaan, yakni sebagai bahasa pada kitab-kitab yang berisi aturan bermasyarakat dan dipakai dalam karya sastra.
2. Bahasa Melayu digunakan sebagai alat komunikasi atau bahasa perhubungan luas (lingua franca), baik antarsuku di kepulauan Nusantara maupun dengan bangsa asing.
3. Bahasa Melayu menjadi bahasa perniagaan, terutama di sepanjang pantai.
4. Bahasa Melayu berfungsi sebagai bahasa resmi kerajaan Sriwijaya.
Berkaitan dengan butir 2, bahasa Melayu dapat menjadi bahasa perhubungan luas (lingua franca) karena, menurut Usman (1970:23), lebih sederhana dan lebih demokratis jika dibandingkan dengan bahasa-bahasa lain di Nusantara. Di samping itu, letak geografis Melayu (kepulauan-kepulauan yang penduduknya menggunakan bahasa Melayu) sangat strategis sebagai pusat lalu lintas perdagangan dan kebudayaan.
Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 merupakan peristiwa yang sangat penting, antara lain, dalam kaitannya dengan pemakaian bahasa Melayu dalam kehidupan bangsa Indonesia. Putusan atau ikrar yang dibacakan pada peristiwa tersebut—yang sejak tahun 1878 selalu diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda dan sekaligus dijadikan sebagai Hari Pemuda—antara lain adalah sebagai berikut.
Pertama : Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
Kedua : Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
Ketiga : Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Jika dicermati, putusan Kongres Pemuda tersebut berisi tiga butir kebulatan tekad yang saling berkaitan. Butir pertama adalah pengakuan terhadap tanah air yang satu dengan ribuan pulau yang dihubungkan oleh laut sebagai satu kesatuan. Butir kedua adalah pengakuan bahwa manusia Indonesia dengan berbagai suku yang menempati tanah air Indonesia merupakan satu kesatuan yang disebut dengan bangsa Indonesia. Butir ketiga adalah pernyataan kebulatan tekad dari bangsa yang satu yang menempati tanah air yang satu, Indonesia, untuk menjunjung bahasa persatuan, yakni bahasa Indonesia. Makna yang dikandung dalam pernyataan tersebut adalah bukan pengakuan “berbahasa satu” sehingga keberadaan bahasa daerah lain masih diakui yang kedudukannya berada di bawah bahasa Indonesia. Dengan adanya ikrar tersebut, resmilah bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia yang kedudukannya sebagai bahasa nasional. Pada tanggal 18 Agustus 1945, bahasa Indonesia secara konstitusional—seperti yang tercantum dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36—dikukuhkan sebagai bahasa negara.
Pertanyaan yang menarik, mengapa bahasa Melayu pada tahun 1928 tersebut dijadikan sebagai bahasa persatuan atau bahasa nasional? Mengapa bukan bahasa Jawa yang jumlah penuturnya paling banyak? Mengapa bukan pula bahasa Sunda yang secara geografis lebih dekat pusat pemerintahan?
Bahasa Melayu dipilih oleh para pemuda pada Kongres Pemuda untuk dijadikan sebagai bahasa persatuan—bahasa Indonesia—karena dianggap telah memenuhi beberapa kriteria yang bersifat objektif, yang antara lain meliputi jumlah penutur, luas persebaran, dan peranannya di bidang ilmu, seni sastra, dan pengungkap budaya. Ketiga kriteria tersebut tidaklah berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan atau saling mendukung.
Pertama, jika hanya diukur dari jumlah penutur “asli”, penutur bahasa Melayu tidak sebanyak penutur bahasa Jawa. Namun, jika jumlah penutur “asli” bahasa Melayu ditambah dengan penutur dwibahasawan yang menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa kedua, jumlah penutur bahasa Melayu menduduki peringkat pertama. Kedua, dalam hal luas persebaran, bahasa Melayu menduduki urutan terdepan, yang secara implisit tampak dari penuturnya yang bukan hanya penutur asli (sebagai bahasa kedua). Sebagai masyarakat maritim dan pedagang, bangsa Melayu banyak melakukan perniagaan dan pelayaran ke berbagai pulau di Nusantara. Konsekuensi logisnya, bahasa mereka pun (bahasa Melayu) dipelajari pula oleh suku bangsa lain. Dengan demikian, karena bahasa Melayu menjadi bahasa perhubungan luas (lingua franca) yang digunakan dalam perniagaan, bahasa Melayu tersebar hampir di seluruh kepulauan Nusantara, terutama di daerah-daerah pantai. Ketiga, masih berkaitan dengan alasan atau kriteria pertama dan kedua, bahasa Melayu juga memiliki peranan yang besar sebagai sarana pengungkap ilmu, budaya, dan sastra. Di samping berniaga, bangsa Melayu juga menyebarkan agama yang dianutnya (Islam). Persebaran agama itu diikuti pula oleh persebaran kepustakaan atau ilmu tentang Islam ke dalam kepustakaan budaya yang dikunjunginya. Misalnya, kepustakaan Islam kejawen sangat dipengaruhi oleh kepustakaan Melayu pada masa Sultan Iskandar Muda dari Pasai.
Di samping ketiga kriteria di atas, terdapat sebuah alasan politis dan sebuah alasan praktis bahasa Melayu diangkat sebagai bahasa nasional. Alasan politisnya adalah bahasa Melayu bersifat demokratis, tidak mengenal tingkatan berbahasa (tingkat tutur), seperti yang terdapat dalam bahasa Jawa. Dengan sifatnya yang demokratis tersebut sangat cocok digunakan sebagai bahasa “perjuangan”. Karena itu pula, para tokoh pergerakan dari Jawa—terutama yang tergabung dalam Syarikat Islam yang pernah menganjurkan penghapusan ragam krama dalam bahasa Jawa—sangat mendukung dikukuhkannya bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan. Adapun alasan praktisnya adalah karena bahasa Melayu lebih mudah dipelajari, sistem tata bahasanya lebih sederhana, dan tidak mengenal ragam halus (krama) dan kasar (ngoko) sehingga mempunyai kesanggupan pula sebagai bahasa iptek.
Dengan adanya beberapa alasan tersebut, bahasa Melayu memiliki potensi yang kuat untuk mengikat atau mempersatukan antarsuku yang berada di Nusantara yang memiliki beratus-ratus bahasa daerah. Dalam kenyataannya, berbagai suku di Indonesia tersebut menerima secara suka rela bahasa Melayu dikukuhkan sebagai bahasa bahasa persatuan dan bahasa nasional demi kepentingan pergerakan nasional.
2. Kedudukan Bahasa Indonesia
Pada butir ketiga ikrar Sumpah Pemuda dinyatakan bahwa Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Kata menjunjung mempunyai arti ‘membawa di atas kepala’. Hal itu menunjukkan, seperti telah disinggung di depan, bahwa bahasa Indonesia mempunyai kedudukan di atas bahasa-bahasa daerah. Dengan demikian, Sumpah Pemuda telah menempatkan bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional yang menjadi lambang kebulatan semangat kebangsaan Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 bahasa Indonesia secara legal konstitusional dikukuhkan sebagai bahasa negara, seperti yang tercantum dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36, yang berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Dasar hukum itu memberikan landasan yang kuat dan resmi bagi pemakaian bahasa Indonesia, bukan saja sebagai bahasa nasional, melainkan juga sebagai bahasa resmi kenegaraan.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, bahasa Indonesia mempunyai fungsi yang sangat mendasar dalam konteks berbangsa dan bernegara. Berikut dipaparkan berbagai fungsi yang disandang oleh bahasa Indonesia sesuai dengan kedudukannya.
3. Fungsi Bahasa Indonesia
Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut.
1. Sebagai lambang kebanggaan nasional. Artinya, bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari kebangsaan kita. Dengan bahasa itu bangsa Indonesia menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya yang dijadikan sebagai pegangan hidup. Atas dasar itu pula bahasa Indonesia dipelihara dan dikembangkan untuk memupuk rasa kebanggaan bagi pemakainya.
2. Sebagai lambang jati diri (identitas) nasional. Artinya, bahasa Indonesia dijunjung sejajar dengan bendera dan lambang negara Indonesia. Di dalam melaksanakan fungsi itu, bahasa Indonesia harus mempunyai identitas sendiri sehingga bahasa itu serasi dengan lambang kebangsaan yang lain. Hal itu dapat dicapai apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkan bahasa Indonesia.
3. Sebagai alat pemersatu bangsa. Artinya, dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia yang berbeda latar belakang sosial budaya, suku, agama, dan bahasanya, dapat dipersatukan ke dalam satu kebangsaan Indonesia tanpa harus meninggalkan identitas kesukuan, seperti nilai-nilai sosial budaya lokal dan bahasa daerah masing-masing suku bangsa.
4. Sebagai alat perhubungan antarwarga, antarbudaya, dan antardaerah. Artinya, bahasa Indonesia merupakan sarana komunikasi yang tepat untuk menghubungkan suku-suku yang berbeda bahasa daerahnya.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Sebagai bahasa resmi kenegaraan atau pemerintahan. Oleh karena itu, dalam situasi formal kenegaraan (upacara kenegaraan, kunjungan kenegaraan, atau sidang kenegaraan), mutlak digunakan bahasa Indonesia.
2. Sebagai bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan. Dengan demikian, bahasa Indonesia secara resmi digunakan dari SD hingga perguruan tinggi. Bagi lembaga pendidikan khusus bahasa asing diperkenankan menggunakan pengantar berbahasa asing tersebut. Demikian pula bagi SD kelas 1 sampai dengan kelas tiga di wilayah yang masih kuat pemakai bahasa daerahnya diperkenankan pula untuk menggunakan pengantar berbahasa daerah.
3. Sebagai bahasa resmi dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan.
4. Sebagai bahasa resmi di dalam pembangunan kebudayaan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Sesuai dengan itu, bahasa Indonesia merupakan satu-satunya alat yang memungkinkan dilakukannya pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional sehingga dapat memiliki ciri-ciri atau identitas sendiri.